P2P Lending (peer-to-peer lending) merupakan salah satu bentuk investasi yang banyak menarik minat orang-orang, karena aksesnya mudah dan cepat. Keberadaan platform P2P Lending sangat membantu small business seperti UMKM untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Nggak jauh beda dengan instrumen investasi lainnya, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan mengatasnamakan P2P Lending. Oleh karena itu, penting banget buat kamu untuk bisa membedakan mana P2P Lending legal dan ilegal.
Cara Kerja P2P Lending
Platform peer-to-peer lending mempertemukan dua pihak, yaitu pengusaha dan investor. Pengusaha a.k.a. pelaku UKM membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan usaha yang miliknya agar semakin maju, sementara investor membutuhkan produk investasi yang menguntungkan untuk diversifikasi portofolio investasinya.
Jadi, investor akan memberikan dana pada usaha yang diminati untuk kemudian dikelola oleh pengusaha tersebut sebagai tambahan modal bagi usahanya.
Ciri-ciri P2P Lending yang Legal dan Aman
Berikut adalah ciri-ciri P2P Lending yang legal dan aman:
1. Terdaftar dan Diawasi OJK
Hal paling utama yang kamu perlu cermati sebelum memutuskan berinvestasi pada produk peer-to-peer lending adalah terdaftar atau tidaknya lembaga tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga keuangan yang sudah terdaftar di OJK tentu akan mendapatkan pengawasan ketat selama proses pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Selain itu, perusahaan P2P Lending yang sudah terdaftar di OJK biasanya akan mencantumkan logo OJK pada bagian bawah situs web perusahaan. Ini bisa jadi langkah pertama kamu mengecek legalitas perusahaan peer-to-peer lending. Langkah selanjutnya adalah mengecek langsung nama perusahaan tersebut di situs OJK. Kalau perusahaan tersebut sudah lolos kedua kriteria pengecekan di atas, perusahaan tersebut aman dan legal.
2. Memiliki Alamat Kantor yang Jelas
Meskipun pelayanan perusahaan P2P Lending berbasis online, penting bagi suatu perusahaan untuk memiliki kantor yang bisa customer kunjungi, baik lender mau pun borrower. Alamat kantor yang bisa kita kunjungi jadi salah satu ciri-ciri bahwa perusahaan P2P Lending tersebut terpercaya.
Selain itu, alamat kantor fisik bisa kamu akses dengan mudah di kanal media sosial perusahaan tersebut. Pastikan juga kelengkapan informasi alamat yang diberikan, seperti nama jalan, nomor kantor, RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kotamadya.
Perusahaan yang terpercaya biasanya juga melayani customer yang datang ke kantor. Nggak salah juga, lho, kalau kamu mengunjungi alamat tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan perusahaan.
3. Keamanan Data Terjamin
Saat mendaftarkan diri menjadi nasabah platform peer-to-peer lending, biasanya kamu diminta untuk mengisi beberapa data pribadi dan informasi penting lainnya. Data kamu yang sifatnya pribadi tersebut harus terjamin keamanannya oleh perusahaan P2P Lending; jangan sampai data pribadimu bocor dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perusahaan peer-to-peer lending yang terpercaya tentu akan memberikan keamanan tingkat tinggi untuk melindungi data tiap lender maupun borrower untuk mencegah hal yang tidak kamu inginkan di kemudian hari.
4. Menawarkan Imbal Hasil yang Wajar
Siapa sih yang nolak imbal hasil besar? Siapa pun pasti ingin mendapatkan keuntungan yang maksimal dari investasinya. Namun, kamu harus cari tahu terlebih dahulu, masuk akal atau nggaknya keuntungan atau imbal hasil supaya kamu nggak gampang tertipu oleh oknum investasi bodong.
Platform P2P hanya boleh memberikan imbal hasil pinjaman maksimal 0,8% per hari kepada pengguna. Perlu kamu ingat juga, nih, imbal hasil dari pinjaman tidak boleh lebih dari 100% nilai pinjaman.
5. Hanya mengakses “CAMILAN”
Saat mengunduh aplikasi P2P Lending, kamu perlu membaca syarat dan ketentuan aplikasinya. Aplikasi P2P Lending yang terdaftar dan diawasi OJK hanya boleh mengakses beberapa fitur terbatas.
Fitur-fitur yang boleh aplikasi lending akses di antaranya adalah Camera, Microphone, dan Location atau singkatannya CAMILAN. Kalau aplikasi yang kamu install meminta akses selain pada fitur CAMILAN, kamu harus waspada dan mengecek kembali legalitas perusahaan tersebut di situs OJK.
Kesimpulan
Nah, sekarang kamu sudah tahu, kan, cara membedakan mana P2P Lending yang legal dan mana yang ilegal. Selama perusahaan peer-to-peer lending tersebut memenuhi kelima kriteria di atas, dapat kita pastikan perusahaan tersebut legal dan terjamin keamanannya.
Meskipun begitu, kamu juga harus ingat bahwa setiap instrumen investasi pasti memiliki risikonya masing-masing. Makanya penting buat kamu untuk memahami profil risikomu terlebih dahulu sebelum mulai berinvestasi.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi reksadana, Surat Berharga Negara (SBN), dan emas, download tanamduit sekarang dan mulai perjalanan investasimu bareng tanamduit!