Beranda » belajar » Investasi » Obligasi Syariah: Ketahui Pengertian dan Jenis-jenisnya!

Obligasi Syariah: Ketahui Pengertian dan Jenis-jenisnya!

oleh | Sep 1, 2023

Obligasi adalah surat penyataan utang dari penerbitnya kepada investor. Pernyataannya berisi janji untuk membayar kembali pokok utang serta bunganya secara berkala atau saat jatuh tempo. Instrumen ini dapat kita sebut juga sukuk atau surat berharga syariah. Tingkat suku bunga acuan yang terus meningkat mengikuti kebijakan The Fed membuat kupon/bunga obligasi yang baru akan terbit alami peningkatan. Peningkatan kupon obligasi jadi magnet tersendiri bagi investor. Berdasarkan prinsip pengelolaannya, surat berharga terbagi menjadi dua jenis: obligasi konvensional dan obligasi syariah.

Yuk, kita kupas tuntas mengenai surat berharga syariah pada artikel berikut!

Pengertian Obligasi Syariah

Obligasi syariah atau lebih orang kenal dengan istilah sukuk adalah bentuk kepemilikan aset berwujud yang pengelolaannya menggunakan prinsip syariah. Jadi, pihak penerbit akan memberikan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) sehingga produk satu ini tidak dapat kita sebut surat utang yang mengandung unsur riba.

Imbal hasil dari surat berharga syariah akan perusahaan/pemerintah bayarkan secara rutin pada periode tertentu dan pokok pinjaman akan dibayarkan saat jatuh tempo.

Sebagaimana jenis obligasi lainnya, sukuk dapat diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan (korporasi). Kamu bisa membeli instrumen ini saat masa penawarannya dan di pasar sekunder, apabila produk tersebut bersifat tradable (dapat kamu perdagangkan kembali di pasar sekunder).

Baca juga: Obligasi Korporasi: Pengertian, Jenis, Keuntungan, dan Contohnya

Karakteristik Obligasi Syariah

Sebagai produk keuangan berbasis syariah, ada beberapa karakteristik pembeda dengan produk keuangan lainnya, di antaranya:

  • Pengelolaannya berdasarkan konsep syariah dan hanya memberikan pendapatan pada pemegangnya berupa bagi hasil  dan pembayaran pokok saat jatuh tempo.
  • Jenis industri atau usaha yang dikelola tidak terdapat unsur gharar, maysir, dan riba.
  • Mekanisme produk mendapat pengawasan langsung dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sejak penerbitan hingga jatuh tempo. Hal ini bertujuan untuk menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan melindungi pihak investor.
  • Kalau perusahaan lalai dan melakukan pelanggaran terhadap syarat kontrak, maka dana investor wajib dikembalikan.

Baca juga: Investasi Syariah Online, 6 Produk Investasi Untuk Umat Muslim

Jenis Obligasi Syariah

Ada beberapa jenis sukuk yang perlu kamu ketahui. Yuk, kita bahas satu per satu melalui penjelasan berikut.

1. Ijarah

Jenis surat berharga syariah satu ini adalah sertifikat beratasnamakan pemilik sendiri dan melambangkan kepemilikan suatu aset untuk disewakan.

2. Musyarakah

Sukuk musyarakah terbit berdasarkan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk menggabungkan modal dalam suatu proyek atau kegiatan bisnis tertentu. Obligasi syariah satu ini akan menanggung keuntungan maupun kerugian investor sesuai dengan besar penyertaan modal pihak terkait.

3. Mudharabah

Jenis sukuk ini melalui akad mudharabah berupa bentuk kerja sama di mana satu pihak menyediakan modal, sementara pihak lainnya menyediakan tenaga. Keuntungan akan dibagi berdasarkan perhitungan yang telah kedua pihak sepakati. Seluruh bentuk kerugian akan ditanggung oleh pemodal.

4. Wakalah

Sukuk wakalah adalah surat berharga syariah yang mewakili berbagai kegiatan bisnis. Pengelola produk ini adalah perwakilan dari pemegang sukuk. Perwakilan ini bertanggung jawab mengelola bisnis atas nama para pemegang.

5. Muzara’ah

Jenis surat berharga satu ini berbeda dengan yang lainnya, karena tujuan penerbitannya untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan kontrak. Pemegang sukuk berhak atas sebagian hasil panen sesuai dengan perjanjian awal.

6. Sukuk Korporasi

Penerbit dari obligasi syariah satu ini adalah lembaga usaha atau perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah sebagai sistem dasar. Jadi, tidak semua perusahaan dapat menerbitkan surat berharga ini, terlebih lagi perusahaan konvensional.

7. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Tidak hanya perusahaan, pemerintah juga menerbitkan SBSN a.k.a. sukuk dan dapat masyarakat ritel beli mulai dari Rp1 juta s.d. Rp2 miliar per individu. Tujuan penerbitannya adalah membuka kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan negara. Investasi SBN ini mendapat jaminan langsung dari negara sehingga terjamin keamanannya.

Ada dua jenis sukuk yang ditawarkan untuk masyarakat ritel, yaitu Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Kedua SBSN ritel ini dapat kita bedakan berdasarkan jenis kuponnya. SR kuponnya tetap (fixed rate) dan ST kuponnya mengambang dengan batas minimal (floating with floor). Kupon dari SBN Syariah terbitan negara umumnya menawarkan tingkat kupon yang lebih menarik daripada bunga deposito serta pajak yang lebih rendah. Jadi, keuntungan yang kamu dapatkan jauh lebih optimal daripada menaruh uang di deposito.

Kamu bisa membaca penjelasan selengkapnya mengenai jenis SBN pada artikel berikut: Ketahui Pengertian dan Jenis SBN (Surat Berharga Negara)

Manfaat Obligasi Syariah

Penerbitan obligasi syariah memiliki banyak manfaat, baik bagi investor maupun pihak penerbitnya (perusahaan atau pemerintah). Bagi investor, keberadaan produk syariah bisa menjadi alternatif investasi yang menguntungkan sekaligus tidak melanggar prinsip Islam.

Sementara itu, bagi pemerintah dan perusahaan, penerbitan sukuk dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan perusahaan, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan industri finansial berbasis syariah. Selain itu, keberadaan produk ini memperluas target investor, baik konvensional maupun yang punya preferensi pada produk syariah.

Perbedaan Sukuk dengan Obligasi Konvensional

Obligasi konvensional lebih menitikberatkan pada keuntungannya, sementara yang syariah di samping memperhatikan keuntungan juga memperhatikan sisi halal-haramnya. Meskipun pada pelaksanaannya keduanya serupa, pembeda paling utama hanyalah prinsip pengelolaannya saja. Obligasi dalam sistem ekonomi konvensional adalah surat berharga yang jadi instrumen utang bagi perusahaan ataupun pemerintah untuk mendapatkan modal. Jadi, tujuan penerbitannya adalah menarik calon investor untuk memberikan pinjaman kepada penerbit surat utang. Pemegang surat utang konvensional akan mendapatkan imbal hasil berupa kupon atau bunga. Pembayaran pokok pinjaman umumnya saat jatuh tempo. 

Kesimpulan

Obligasi syariah adalah bentuk kepemilikan aset berwujud yang pengelolaannya dengan prinsip syariah dan imbal hasilnya dalam bentuk uang sewa (ujrah). Sama halnya dengan surat utang konvensional, imbal hasil dari sukuk juga tidak kalah menarik, karena lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito. ST009, sukuk yang terbit beberapa waktu lalu (11-30 November 2022) kupon per tahunnya mencapai 6,15%, lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito.

Selain itu, kamu juga berinvestasi obligasi syariah melalui produk reksadana pendapatan tetap syariah. Berdasarkan NAB tanggal 20 Januari 2023, dalam tiga tahun terakhir, salah satu produk RDPT syariah terbaik di tanamduit mencatatkan pertumbuhan nilai 16,01%.

Kamu bisa berinvestasi produk SBN syariah dan reksadana pendapatan tetap syariah melalui aplikasi tanamduit tanpa harus pindah-pindah aplikasi.

Yuk, jangan sampai ketinggalan penawaran SBN seri berikutnya dengan download tanamduit sekarang! tanamduit telah menjadi mitra distribusi yang telah dipercaya Kementerian Keuangan RI sejak awal perilisan SBN secara online tahun 2018.

tanamduit Team

tanamduit Team

tanamduit adalah penyedia layanan investasi reksa dana, emas, SBN, dan asuransi yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.

banner-download-mobile