APERD

Istilah APERD dalam reksa dana merupakan tenaga pemasar atau agen penjual reksa dana yang akan memudahkan para investor untuk melakukan investasi reksa dana. APERD adalah bank dan perusahaan sekuritas yang menjual jasa pengelolaan aset investasi dengan bekerja sama dengan manajer investasi. Agen penjual reksa dana dapat berupa manajer investasi, bank, perusahaan sekuritas atau perusahaan finansial dan teknologi atau fin-tech. Perusahaan yang bertindak sebagai agen penjual efek reksa dana harus memiliki surat tanda terdaftar dari OJK.