Bank Kustodian adalah bank yang akan mengurus administrasi, mengawasi, dan menjaga aset reksa dana (safe keeping) para investor. Bank ini menyediakan jasa pengawasan dan penjagaan instrumen investasi berupa saham obligasi, dan aset surat berharga lainnya. Selain itu, Bank Kustodian akan mengelola transaksi efek dan melakukan pencatatan setiap kegiatan yang menyangkut manajer investasi dan investor reksa dana.