Fasilitas early redemption adalah pencairan lebih awal dana investor SBR dan ST. Jadi, meskipun nggak bisa diperdagangkan di pasar sekunder, kamu bisa mencairkan lebih awal kepemilikan SBR dan ST kamu maksimal 50% dari total kepemilikan. Misalnya, kamu punya kepemilikan SBR senilai Rp10 juta, artinya maksimum dana yang kamu bisa cairkan adalah Rp5 juta. Pencairan SBR atau ST dapat dilakukan dalam kelipatan Rp1 juta. Jadi, minimal kamu harus punya kepemilikan SBR atau ST Rp2 juta, kalau mau melakukan early redemption. Kamu bisa mengajukan early redemption pada waktu yang ditentukan.