KIK

Kontrak investais kolektif merupakan kontrak antara Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang mengikat pemegang Unit Penyertaan (UP) dan memiliki kekuatan hukum. KIK menetapkan hak dan kewajiban bagi manajer investasi dalam mengelola portofolio investasi kolektif, hak dan kewajiban Bank Kustodian dalam melakukan pengadministrasian pengelolaan seluruh dana kolektif investor, dan semua data transaksi reksa dana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi persetujuan KIK, sebelum unit reksa dana ditawarkan kepada investor,