Kuota

Pemerintah telah menetapkan minimum pembelian SBN ritel, yaitu Rp1 juta dan batas maksimum Rp3 miliar untuk tiap individu. Nah, pembelian SBN ritel bisa dilakukan berkali-kali saat masa penawaran dengan catatan, total nilai pembelian yang bisa dilakukan tiap individu adalah Rp3 miliar untuk tiap seri SBN ritel yang dirilis. Total nilai pembelian per individu inilah yang disebut kuota.