Reksa dana syariah adalah reksa dana yang dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Daftar Efek Syariah ditetapkan oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Reksa dana syariah adalah reksa dana yang dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Daftar Efek Syariah ditetapkan oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional (DSN).