WAPERD

WAPERD adalah tenaga pemasar reksa dana perseorangan yang memiliki sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan pemasaran unit reksa dana. Seorang WAPERD menjalani Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan (PPL) yang diadakan oleh lembaga keuangan terkait. Wakil penjual reksa dana juga dipastikan bekerja di bawah naungan perusahaan APERD yang berizin resmi.