Beranda » belajar » Emas » Hukum Emas Digital Haram atau Halal Ya? Ini Jawabannya!

Hukum Emas Digital Haram atau Halal Ya? Ini Jawabannya!

oleh | Apr 26, 2023

Berdasarkan Fatwa DSN MUI, hukum emas digital dalam Islam itu tetap sah dan diperbolehkan oleh agama. Dalam transaksi pembelian, kamu tetap bisa cetak aset emas digital kapanpun. Namun, ada juga ulama yang menganggap transaksinya tidak halal.

Sebagai umat Muslim, kita harus senantiasa taat kepada aturan dan ketentuan Islam. Untuk itu, kita perlu mengetahui tentang transaksi jual beli dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai syariat atau dilarang oleh agama. 

Baca juga: Apa Itu Emas Digital? Simak Perbedaannya dengan Emas Batangan Yuk

Hukum Emas Digital dalam Islam 

Dalam agama Islam, emas masuk ke dalam kategori komoditi ribawi sehingga ada ketentuan jual beli khusus. Komoditi ribawi antara lain emas, alat tukar berupa uang, dan bahan pokok (beras, gandum, dll). 

Berdasarkan ketentuannya, uang dan emas itu harus tunai dan serah terima transaksinya dalam satu majelis. Namun, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyatakan bahwa transaksi logam mulia digital itu sah.

Fatwa DSN MUI No. 77 Tahun 2010 tentang jual beli emas secara non tunai menjelaskan bahwa, “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

DSN MUI memperbolehkan transaksi logam mulia secara tidak langsung karena aset berkilau tersebut menjadi sebuah komoditas saja, tidak lagi digunakan sebagai alat tukar. Berdasarkan hal tersebut, transaksi logam mulia masih bisa dilakukan seperti transaksi barang pada umumnya.

Menurut DSN MUI, aset berkilau tersebut juga boleh diperjualbelikan secara cicil atau tidak diserahkan dalam satu majelis.

Di kehidupan sehari-hari saat ini, semua orang bisa melakukan transaksi tabungan emas online. Sistem transaksi tersebut memungkinkan kamu membeli logam mulia dalam gramasi tertentu dan baru akan mendapatkan fisiknya kemudian.

Dalam hal ini, transaksi memerlukan waktu agar bentuk fisik logam mulia sampai ke tangan pembeli. Jika mengacu pada fatwa DSN MUI, maka transaksi logam mulia digital itu sah dan halal.

Baca juga: Review Emas Digital, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya

Kesimpulan

Hukum emas digital haram atau halal? Halal. DSN MUI juga sudah menjelaskan dalam fatwa DSN MUI No. 77 tahun 2010. Berdasarkan pernyataan tersebut, umat Muslim tetap bisa melakukan transaksi investasi logam mulia digital.

Di aplikasi tanamduit, kamu bisa beli emas digital atau bentuk cetak mulai dari Rp10 ribu aja. Jika beli logam mulia digital, maka kamu bisa cetak asetmu kapan saja dan asetmu akan diantar langsung ke alamat tujuan.

Apalagi, kamu bisa pilih desain kartu emas atau custom desainmu sendiri. Tenang aja, semua produk tanamduit lengkap dengan sertifikat keaslian 24K. 

Tunggu apa lagi? Yuk, download aplikasi tanamduit dan dapatkan emas cetak dengan desain sesukamu sekarang! Jangan lupa, pakai kode referral TANAMEMAS saat melakukan pendaftaran dan dapatkan bonusnya. Periode promo berlangsung mulai 1 Januari s.d. 31 Desember 2023.

promo-tanamemas-januari-2023

tanamduit Team

tanamduit adalah aplikasi penyedia beragam produk investasi reksa dana, emas, Surat Berharga Negara (SBN), dan asuransi yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.

banner-download-mobile