Beranda » belajar » Inspirasi » Lembaga Penjamin Simpanan: Pengertian, Fungsi, dan Wewenangnya

Lembaga Penjamin Simpanan: Pengertian, Fungsi, dan Wewenangnya

oleh | Jan 9, 2023

Saat kita berniat untuk menaruh uang di bank, salah satu hal penting yang perlu kamu perhatikan adalah terdaftar atau tidaknya bank tersebut di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah lembaga independen yang menjamin simpanan dana nasabah perbankan Indonesia. Dasar pembentukan LPS adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Sejarah Lembaga Penjamin Simpanan

LPS pertama kali terbentuk akibat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan pasca krisis moneter tahun 1998. Pada saat itu, 16 bank mengalami likuidasi. Untuk mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan.

Salah satunya adalah memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat. Kebijakan pemberian jaminan ini dapat kita sebut juga blanket guarantee.

Blanket guarantee memang berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat, namun rentan menimbulkan moral hazard dari sisi masyarakat maupun perbankan, karena lingkup penjaminan yang terlalu luas.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menerbitkan UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, lalu setahun setelahnya, lembaga ini resmi beroperasi pada 22 September 2005.

Fungsi LPS

Secara umum, fungsi LPS adalah sebagai penjamin simpanan nasabah bank serta turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Produk perbankan yang dijamin lembaga ini di antaranya adalah tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan produk simpanan nasabah lainnya.

Selain itu, produk simpanan bank syariah seperti giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, serta deposito mudharabah juga mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Simpanan bank yang dijamin oleh LPS adalah bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia.

Mulai dari Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah, dan Bank Milik Pemerintah), maupun Bank Perkreditan Rakyat. 

Jumlah maksimal dana simpanan yang dijamin adalah Rp2 miliar per nasabah. Sementara itu, untuk jumlah >Rp2 miliar akan diselesaikan oleh tim likuidasi sesuai dengan hasil likuidasi kekayaan bank.

Tugas LPS

Dilansir dari laman resminya LPS sebagai pemegang kewenangan penjaminan simpanan nasabah di perbankan bertugas untuk merumuskan & menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Setelah penetapan kebijakan, lembaga ini akan melaksanakan kebijakan tersebut secara langsung.

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan juga akan turut andil dalam merumuskan kebijakan & menetapkan kebijakan terkait stabilitas sistem perbankan. Terakhir, tugas LPS adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak sistemik dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang sistemik.

Baca juga: Deposito vs Reksadana, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Wewenang LPS

LPS memiliki beberapa kewenangan di antaranya:

1. Menetapkan & menentukan premi penjaminan

2. Melakukan penetapan dan pemungutan kontribusi saat bank pertama kali menjadi peserta

3. Melakukan pengelolaan kekayaan & kewajiban LPS

4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.

5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi data poin ke-4

6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim

7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.

8. Melakukan penyuluhan kepada bank & masyarakat terkait penjaminan simpanan

9. Menjatuhkan sanksi administratif

Kesimpulan

LPS adalah lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk menjamin simpanan nasabah perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir sebagai kelanjutan dari upaya pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan pasca krisis moneter tahun 1998. Sebelum memutuskan menjadi nasabah suatu bank, kamu harus memastikan terdaftar atau tidaknya bank tersebut di LPS agar dana simpanananmu terjamin.

Selain menaruh uangmu pada produk perbankan, kamu juga bisa, lho, menaruh asetmu pada produk reksadana dengan membelinya melalui aplikasi tanamduit. Terdapat bermacam-macam produk reksadana yang bisa kamu sesuaikan dengan tujuan keuangan dan kebutuhanmu. Yuk, mulai investasi reksadana dengan download tanamduit sekarang!

tanamduit Team
tanamduit Team

tanamduit adalah penyedia layanan investasi reksa dana, emas, SBN, dan asuransi yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.

banner-download-mobile