Beranda » belajar » Investasi » Mengenal Delisting Saham, Jenis dan Dampaknya Bagi Investor

Mengenal Delisting Saham, Jenis dan Dampaknya Bagi Investor

oleh | Jan 16, 2023

Delisting saham adalah istilah yang nggak asing di pasar modal. Sebagaimana kita tahu, salah satu risiko dari investasi saham adalah delisting. Singkatnya, istilah ini dapat kita definisikan sebagai penghapusan saham emiten atau perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Artinya, saham yang awalnya dapat kita perjualbelikan di bursa akan dihapuskan dari daftar perusahaan publik. Jadi, tidak bisa lagi diperdagangkan secara bebas di pasar modal.

Yuk, kita kupas tuntas mengenai istilah berikut pada artikel berikut!

Apa Itu Delisting Saham?

Delisting saham adalah salah satu risiko yang dapat terjadi dan harus investor hadapi saat berinvestasi di pasar modal. Istilah ini merujuk pada penghapusan suatu saham emiten di bursa secara resmi oleh BEI sehingga investor tidak bisa lagi membeli dan menjualnya secara bebas

Kondisi ini bisa terjadi jika perusahaan mengumumkan kebangkrutan atau berubah menjadi perusahaan tertutup setelah terjadinya akuisisi atau merger. Fenomena ini juga bisa disebabkan oleh volume transaksi saham tersebut di pasar modal sangat rendah.

Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting). Untuk yang bersifat sukarela, biasanya ada alasan tertentu dari emiten seperti indikasi kesehatan keuangan hingga tata kelolaan perusahaan yang kurang baik.

Baca juga: Apa Itu Saham Gorengan? Ketahui Pengertian dan Ciri-cirinya!

Jenis Delisting dan Faktor Penyebabnya

Kebijakan BEI untuk men-delisting saham emiten mengubah status perusahaan dari yang awalnya terbuka, menjadi tertutup. Secara umum, ada dua jenis delisting, yaitu yang bersifat sukarela (voluntary) dan paksa (force).

1. Delisting Sukarela

Suatu company bisa saja sewaktu-waktu mengambil kebijakan untuk mengubah status perusahaannya dari yang awalnya terbuka menjadi tertutup. Hal ini mungkin saja terjadi, biasanya karena ada merger dan akuisisi yang menyebabkan perubahan pemilik saham pengendali.

Delisting juga bisa terjadi apabila owner dan manajemen menilai bahwa nilai plus menjadi perusahaan publik lebih sedikit daripada kekurangannya. Lalu, manajemen akan mengajukan permohonan penghapusan sahamnya ke BEI dan pihak berwenang terkait.

Baru, deh, setelah disetujui, perusahaan bisa mengumumkan niatnya ke para investor melalui keterbukaan informasi.

Perusahaan yang melakukan penghapusan secara sukarela biasanya bisnisnya punya kinerja bagus dan outlook yang cerah. Contoh company yang sukarela melakukan delisting saham adalah PT Aqua Golden Missisipi, Tbk. (AQUA) setelah akuisisi dari Grup Danone. PT Bank Nusantara Parahyangan (BBNP) juga melakukan hal yang sama setelah merger dengan Bank Danamon (BDMN).

2. Delisting Paksa

Delisting secara paksa umumnya terjadi ketika suatu perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang otoritas bursa tetapkan. Biasanya, hal ini bisa terjadi kalau emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis yang dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan berturut-turut.

Kalau emiten tidak memenuhi aturan, BEI berhak untuk mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Semisal terus berlanjut, BEI dapat menghapus paksa saham emiten tersebut di bursa.

Bursa Efek Indonesia dapat membatalkan pencatatan saham apabila suatu company gagal memenuhi syarat minimum listing seperti pelanggaran, bisnisnya tidak going concern, dsb. Pada intinya, delisting paksa hampir pasti berkaitan dengan perusahaan bermasalah atau punya tata kelola yang buruk.

Baca juga: Apa Itu Instrumen Pasar Modal? Ketahui Contoh & Fungsinya!

Dampak Delisting Bagi Investor

Saat sebuah perusahaan melakukan delisting saham di bursa efek, pada dasarnya modal yang investor setorkan saat melakukan pembelian di pasar modal sebenarnya bisa kembali. Namun, proses mendapatkan uang tersebut nggak gampang.

Semisal suatu emiten yang melakukan delisting mengalami kebangkrutan, maka selanjutnya perusahaan akan melakukan likuidasi dan prosesnya harus melalui penetapan pengadilan. Setelahnya, barulah seluruh aset akan dijual dan hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban, yaitu utang.

Investor menjadi pihak paling terakhir yang menerima pembayaran setelah semua kewajiban dapat dilunasi. Meskipun begitu, pada prakteknya, jarang banget dana hasil likuidasi sampai ke pemegang saham, karena biasanya sudah habis untuk membayar utang-utang.

Bagaimana Cara Menjual Saham Delisting?

Kalau saham dari suatu emiten akan dihapus dari perdagangan di bursa efek, maka perusahaan terkait akan terhapus juga dari pencatatan bursa. Lalu, bagaimana kalau kamu masih memilikinya dalam portofolio investasi?

Sebenarnya, kamu masih tercatat sebagai pemegang saham, hanya saja sudah tidak bisa lagi kamu jual kembali di pasar modal. Nah, ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh untuk menjual kembali kepemilikan modalmu.

Sekalipun risiko kerugian pasti ada, tetapi setidaknya sebagian kecil modal investasimu bisa kembali. Berikut adalah beberapa caranya:

1. Menjualnya Dengan Harga Obral di Pasar Negosiasi

BEI nggak secara tiba-tiba melakukan delisting tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Biasanya, penghapusan paksa pada sistem Bursa Efek Indonesia dikarenakan saham-saham tersebut sudah lama suspend atau tidur.

Setelah memberitahukan kepada publik, BEI akan membuka suspensinya selama beberapa hari. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada para investor untuk menjual kepemilikannya di pasar negosiasi.

Sayangnya, saham delisting biasanya sepi peminat. Jadi, pembeli (buyer) cenderung bisa mendikte harga. Alhasil, investor yang ngebet ingin melepas kepemilikan sahamnya kemungkinan terpaksa nerima-nerima aja harga yang buyer tawarkan.

Dalam realisasinya, harga jual saham delisting paksa per lembarnya bisa berada di bawah Rp10,-

2. Investor Tetap Hold Kepemilikan

Sebenarnya, sah-sah saja kalau mau tetap hold kepemilikan sahammu. Akan tetapi, opsi tersebut justru bisa jadi mimpi buruk kalau delisting paksa. Meskipun begitu, beberapa perusahaan yang sahamnya delisting masih berbentuk perusahaan publik dan bisa relisting lagi di bursa, tetapi kemungkinannya kecil. 

Keberlangsungan bisnis dari emiten yang delisting biasanya sudah di ujung tanduk sehingga rentan pailit bahkan harus gulung tikar. Terlebih lagi, kalau hasil likuidasi perusahaannya sudah habis untuk membayar utang. Bisa-bisa, investor nggak akan menerima pengembalian modal sepeser pun.

3. Menjual Sahamnya Kembali ke Perusahaan

Berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, OJK sebagai salah satu regulator di pasar modal bertanggung jawab untuk melindungi investor ritel. 

Salah satu bentuk perlindungan yang tercakup dalam POJK tersebut adalah kewajiban emiten untuk membeli kembali (buyback) saham dari investor apabila akan delisting. Dengan begitu, investor punya sarana untuk menjual kembali kepemilikan sahamnya.

Kesimpulan

Delisting saham adalah istilah yang menggambarkan penghapusan suatu saham emiten dari pasar modal. Kondisi ini bisa terjadi ketika perusahaan mengalami kebangkrutan atau adanya perubahan kebijakan akibat akuisisi atau merger.

Secara umum, jenis delisting terbagi menjadi dua, ada yang sifatnya sukarela (voluntary) dan dipaksa (force). Kemungkinan terburuk dari delisting saham adalah kehilangan semua dana investasi kita. 

Oleh karena itu, untuk menghindari kemungkinan terburuk, pastikan untuk membeli saham perusahaan yang kinerjanya bagus. Kalau memungkinkan, pilihlah saham blue chip atau yang kapitalisasi pasarnya besar.

Buat kamu yang masih pemula dan masih cukup awam untuk berinvestasi langsung di pasar modal, pilihlah produk reksadana saham. Dalam reksadana, segala kebijakan investasi ditentukan oleh seorang profesional bernama manajer investasi. Manajer investasi nantinya akan bertanggung jawab untuk memilihkan saham terbaik dalam produk reksadanamu.

Kamu bisa mulai investasi reksadana saham melalui aplikasi tanamduit. Tersedia berbagai pilihan produk reksadana sesuai kebutuhan dan tujuan keuanganmu. Yuk, download tanamduit dan mulai investasi reksadana sekarang!

tanamduit Team
tanamduit Team

tanamduit adalah penyedia layanan investasi reksa dana, emas, SBN, dan asuransi yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.

banner-download-mobile