Dasar hukum reksadana syariah mengacu pada kaidah Islam dalam Al Quran, hadits, dan fatwa DSN-MUI sebagai lembaga pengawas investasi syariah.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 20/DSNMUI/IX/2000, reksadana syariah adalah reksadana yang operasinya menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dari akad antara pemodal sebagai pemilik harga (sahib al-mal/rab al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal maupun antara manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi.
Baca juga: Mengenal Reksadana Syariah + Top 10 List [Update 2023]
Dasar Hukum Reksadana Syariah dalam Undang-undang
Banyak umat Muslim termasuk investor Muslim yang menanyakan, apakah reksadana halal? Apakah reksadana syariah bebas riba?
Berdasarkan laman resmi OJK, pengelolaan reksadana bebas riba tersebut mengacu ke prinsip syariah di pasar modal yang bersumber pada Al Quran.
Prinsip tersebut menjadikan Al Quran sebagai hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Kemudian, prinsip pengelolaan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih Muamalah.
Kegiatan pasar modal syariah mengacu pada Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (Peraturan-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa, dan lain-lain)
Selaku regulator pasar modal Indonesia, Bapepam-LK memiliki peraturan khusus sebagai berikut:
- Peraturan No. II.K1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
- Peraturan No. IX.A. 13 tentang Penerbitan Efek Syariah
- Peraturan No. IX.A. 14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.
Dalam Peraturan No.IX.A.13 menjelaskan bahwa pengelolaan dananya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di pasar modal.
Baca juga: Apakah Reksadana Halal? Begini Penjelasannya + List RD Syariah
Keseluruhan proses manajemen portofolio tersebut melalui proses penyaringan (screening) dan pembersihan (cleansing). Jadi, reksadana syariah bebas dari riba, judi (maysir), atau ketidakjelasan (gharar).
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan instrumen ini diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Ketentuan pengelolaannya terdapat pada fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
Dasar Hukum Reksadana Syariah dalam Islam
Berdasarkan Jurnal Lex Jurnalica (2005), konsep pengelolaan harta benda sesuai ajaran Islam terdapat pada Al Quran sebagaimana tertera di QS. An Nisa Ayat 17 dengan makna berikut.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
Konsep pengelolaan harta sesuai syariah juga mengacu pada Hadits Riwayat (HR) Ibn Majah yang mengungkapkan bahwa, “Bertakwalah kepada Allah dan sederhanakanlah dalam mencari rezeki. Ambilah apa yang halal dan tinggalkan apa yang haram.”
Landasan konsep tersebut menjadi dasar operasional instrumen investasi ini. Pada dasarnya, terdapat kontrak investasi kolektif (KIK) sebagai bentuk kontrak transaksi bisnis antara manajer investasi dengan bank Kustodian.
Lalu, reksadana syariah menggunakan akad apa? Dalam konsep perwakilan reksa dana, terdapat perjanjian dalam kontrak berupa akad wakalah dan dan mudharabah.
Akad wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan atau pemberian mandat dari seseorang ke orang lain untuk melakukan pekerjaan tertentu.
Akad mudharabah adalah perjanjian antara dua pihak, satu pihak menyediakan dana sebagai modal dan pihak lain sebagai pengelola dana tersebut.
Dengan akad mudharabah, terdapat perjanjian antara manajer investasi yang berkewajiban untuk melakukan pengelolaan atas dana milik investor ke berbagai instrumen investasi sesuai komposisi reksadana dan investor sebagai pemodal.
Konsep tersebut juga mengacu pada penjelasan Al Quran QS. An Nisa Ayat 1 yang menyatakan bahwa, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”
Hadits Riwayat Abud Dawud, Ibn Majah dan Tirmidzi dari Amru bin ‘Auf juga menjelaskan bahwa, “Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Oleh sebab itu, konsep dalam pelaksanaan investasi reksadana itu bebas dari unsur non halal.
Kesimpulan
Kenapa kita harus memilih reksadana syariah? Instrumen investasi di dalam produk ini sudah bersih dari unsur non halal. Pengelolaan dananya sudah mengacu pada Al Quran, hadits, dan fatwa DSN-MUI.
Dengan begitu, instrumen investasi ini sudah bebas dari unsur riba, judi, atau ketidakjelasan yang melanggar kaidah Islam.
Jadi, instrumen investasi bebas riba ini cocok sekali bagi investor Muslim yang mau mengoptimalkan penghasilan dan mencapai perencanaan keuangan dengan mudah dan praktis.
Untuk mulai investasi reksadana syariah, kamu bisa membelinya di aplikasi tanamduit mulai dari Rp10 ribu.
Ada beragam jenis reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan reksadana saham syariah yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) terbaik.
tanamduit adalah aplikasi penyedia layanan investasi reksadana, emas, dan SBN (Surat Berharga Negara) yang berizin dan berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi, kamu bisa berinvestasi sesuai prinsip syariah dengan mudah dan aman di aplikasi tanamduit.
Yuk, download tanamduit sekarang! Dapatkan bonus s.d. 50 ribu dengan daftar tanamduit menggunakan kode referal “MULAIREKSADANA”. Klik banner di bawah ini untuk kepoin cara klaim bonusnya!