Beranda » belajar » Surat Berharga Negara » Mengenal Jenis – Jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Mengenal Jenis – Jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

oleh | Apr 29, 2024

Jenis Surat berharga Syariah Negara (SBSN) terdiri dari dua jenis, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Masyarakat investor berinvestasi dengan prinsip syariah saat pemerintah membuka masa penawaran. 

Instrumen investasi ini menjadi andalan masyarakat yang mau berinvestasi 100% aman dijamin oleh negara dengan prinsip syariah. 

Dengan berinvestasi SBSN, secara otomatis investor berpartisipasi dalam gerakan mendukung pembangunan negara. Hal ini karena pengelolaan aset SBSN bertujuan untuk pembiayaan infrastruktur Indonesia.

Baca juga: Apa Itu SBSN? Ini Pengertian, Keuntungan, Jenis, dan Cara Kerjanya

Apa yang dimaksud dengan Surat Berharga Syariah Negara?

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah instrumen investasi berupa surat berharga yang pemerintah terbitkan berupa kepemilikan atas suatu aset atau underlying asset. Dengan berinvestasi SBSN, investor ikut serta dalam mendukung pembiayaan pembangunan negara.

Lalu, kenapa namanya sukuk? Istilah sukuk berasal dari bahasa Arab berarti dokumen atau sertifikat. Nah, dalam lingkup dunia pasar modal, sukuk merupakan surat atau sertifikat dari pihak yang membutuhkan dana. 

Sukuk bukanlah surat utang. Saat berinvestasi instrumen ini, investor akan memperoleh imbal hasil investasi berupa kupon sebagai ujrah atau uang sewa. 

Apakah sukuk dan SBSN sama? Ya, sukuk dapat berupa surat berharga syariah negara yang pemerintah terbitkan dalam suatu periode tertentu. Lalu, apakah sukuk sama dengan obligasi syariah? Ya! Selain SBSN, sukuk disebut juga obligasi syariah.

Mengapa sukuk tidak riba? Pengelolaan sukuk bebas dari unsur non halal seperti riba (usury), ketidakjelasan (gharar), dan judi (maysir) sesuai dengan ketentuan DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia). 

Jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Apa saja jenis jenis sukuk? Ada dua jenis sukuk yang pemerintah rilis, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Minimal investasi sukuk mulai dari Rp1 juta sampai Rp10 miliar, sesuai dengan jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

1. Sukuk Ritel

Sukuk ritel adalah jenis SBSN yang memiliki kupon tetap (fixed rate) dengan tenor 3 tahun. Namun, pemerintah RI menerbitkan seri SR dengan dua jenis masa tenor di tahun 2023 yaitu 3 tahun dan 5 tahun. Jadi, investor punya kebebasan memilih sesuai tujuan investasi jangka menengah atau jangka panjang.

Instrumen ini juga memiliki potensi mendapatkan capital gain. Jika menjual kembali asetnya di pasar sekunder dengan harga jual yang lebih tinggi daripada harga beli di masa penawaran, maka investor bisa mendapatkan keuntungan tambahan dari capital gain. 

2. Sukuk Tabungan

Sukuk tabungan adalah jenis SBSN yang memiliki kupon mengambang atau floating with floor dengan tenor 2 tahun. Di tahun 2023, pemerintah menerbitkan seri ST010 dengan dua jenis masa tenor yaitu 2 tahun (ST010-T2) dan 4 tahun (ST010-T4). 

Nah, instrumen ini memiliki fitur early redemption sehingga investor bisa mencairkan asetnya lebih awal maksimal 50% dari total aset. Jadi, kamu bisa menjual kepemilikan asetnya sebelum jatuh tempo.

Baca juga: Kenali Beda Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Apakah sukuk bisa rugi? SBSN berisiko rendah, bahkan hampir tidak memiliki risiko gagal bayar karena pemerintah RI menjamin 100% pemberian imbal hasil tiap bulan dan nilai pokok investasi di masa jatuh tempo.

Namun, investor dapat mengalami kerugian jika menjual kembali sukuk ritel di pasar sekunder sebelum jatuh tempo tanpa melakukan analisis pasar yang baik sehingga mengalami capital loss.

Jika menjualnya di pasar sekunder dengan harga jual yang lebih rendah daripada harga beli saat masa penawaran, maka investor berisiko mengalami capital loss.

Contoh Surat Berharga Syariah Negara 

Di tahun 2023, pemerintah merilis SBSN seri SR018 (3-29 Maret 2023), ST010 (1 Mei – 7 Juni 2023), dan SR018 (1-20 September 2023). Berbeda dengan seri di tahun sebelumnya, ada dua jenis masa tenor berbeda. 

Pemerintah merilis SBSN terbaru seri SR019 dengan dua jenis masa tenor SR019-T3 (3 tahun) dan SR019-T5 (5 tahun). Selama masa penawaran, kamu bisa membeli SR019 mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 Miliar (SR019-T3) dan Rp10 Miliar (SR019-T5). 

Antusiasme investor SBSN dari tahun ke tahun pun selalu meningkat. Tidak heran, kuota pembeliannya pun kerap habis sebelum masa penawaran berakhir. Untuk itu, jangan sampai melewatkan kesempatan investasi SR019 sekarang! 

Di aplikasi tanamduit, kamu bisa investasi SR019 dengan mudah dan aman bonus reward reksa dana Sucorinvest Sharia Money Market Fund juga, lho. 

Baca juga: SR019 Rilis Awal September, Apa Saja Keuntungan Buat Investor?

Kesimpulan

Apakah sukuk dan SBSN sama? Sukuk negara disebut juga SBSN. Nah, jenis Surat Berharga Syariah Negara antara lain sukuk ritel dan sukuk tabungan. Kedua jenis tersebut memiliki perbedaan karakteristik kupon, jangka waktu investasi atau masa tenor, karakteristik tradable dan non-tradable, potensi capital gain, dan fasilitas early redemption. 

Yuk, jangan sampai ketinggalan penawaran SBN seri berikutnya dengan download tanamduit sekarang! tanamduit telah menjadi mitra distribusi yang telah dipercaya Kementerian Keuangan RI sejak awal perilisan SBN secara online tahun 2018.

Yuk, download tanamduit sekarang dan mulai investasi SBN saat masa penawaran berlangsung. tanamduit telah menjadi mitra distribusi yang telah dipercaya Kementerian Keuangan RI sejak awal perilisan SBN secara online tahun 2018.

Cara Beli SBN
Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pembelian SBN, di antaranya:
1. Download aplikasi tanamduit dan registrasi akun tanamduit.
2. Klik menu “SBN” pada dashboard aplikasi tanamduit, lalu klik produk yang sedang dalam masa penawaran.
3. Buat rekening SBN.
4. Setelah pembuatan rekening SBN berhasil, ulangi langkah kedua dan selesaikan pembayaran.

tanamduit Team

tanamduit adalah aplikasi penyedia beragam produk investasi reksa dana, emas, Surat Berharga Negara (SBN), dan asuransi yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.

banner-download-mobile